ringgit-wacucal.blogspot.com ad tags Popunder Popunder_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS) SocialBar SocialBar_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS)

Sunday, June 11, 2017

Safinah Al-Najah 7

Ketentuan untuk Ḥajj menjadi Wājib adalah Enam:
1. Islam.
2. Sanity.
3. Mencapai masa puber.
4. orang bebas
5. Jalan menuju Makkah aman.
6. Memiliki kemampuan (cukup penyediaan dan alat angkut untuk perjalanan) .


Integrasi dari Ḥajj adalah Enam:
1. Iḥrām - untuk membuat niat melakukan ḥajj di dalam hati dan untuk melafalkan talbiyah.
2. Wuqūf - Tinggal di 'Arāfah; Bahkan jika sebentar lagi setelah zawāl tanggal 9 Dhul Ḥijjah sampai fajar tanggal 10 DhulḤjahjah.
3. Membuat "ṭawaf al-Ifāḍah" yang dilakukan setelah tinggal di'Arāfah.
4. Sa'ī - terjadi antara ṣafā dan Marwah.4
5. Ḥalq - mencukur atau memperpendek rambut
6. Tartīb (urutan).
Integrasi 'Umrah

Integrasi 'Umrah adalah Lima:
1. IḤrām - untuk membuat niat melakukan'umrah di dalam hati.
2. Untuk membuat ṭawaf dari'umrah.
3. Sa'ī - terjadi antara Safā dan Marwah.
4. Mencukur atau memperpendek rambut.
5. Tartīb (urutan).

Wājibat  dari Ḥajj adalah Lima:
1. Seseorang memasuki iḥrām di miqat (situs yang tepat).
2. Tinggal malam di Muzdālifah.
3. Merajam tiga "al-Jamrat" (situs rajam).
4. Tinggal di malam hari mengikuti'Eid  di Mīnā.
5. ṭawāf al-wada'


HAJI DAN UMRAH

Hal-hal yang Tidak Sah Sementara di Iḥrām adalah Sepuluh:
1. Pria yang mengenakan pakaian berjahit.
2. Pria menutupi kepala mereka.
3. Menyisir rambut.
4. Mencukur rambut atau mencabutnya.
5. Pemangkasan kuku.
6. Menerapkan parfum.
7. Membunuh binatang permainan.
8. Melakukan nikāh.
9. Melakukan hubungan seksual
10. Foreplay seksual selain hubungan seksual.

Ada sembilan hal yang mengharuskan jenis menyembelih ini:
1. Pertunjukan sebuah'umrah dulu (tamattu' ḥajj).
2. Pertunjukan ḥajj dan'umrah secara bersamaan (qiran).
3. Tidak berdiri di 'Arāfah.
4. Merindukan rajam di situs rajam Mīnā pada tiga hari setelah Idul Fitri, waktu yang berakhir pada matahari terbenam pada hari ketiga jika seseorang tidak pergi lebih awal.
5. Untuk melewatkan semua tiga malam di Mīnā setelah Idul Fitri, meskipun jika seseorang hanya melewatkan satu malam saja, seseorang membagikan 509 gram gandum kepada orang miskin di ḥarām, dan jika dua malam, maka dua kali lipat jumlah ini.
6. Kehilangan menghabiskan malam di Muzdalifah.
7. Tidak memasuki iḥrām di mīqāt (situs yang tepat).
8. Melanggar sumpah satu.
9. Tidak melakukan Ṭawāf al-Wada' (perpisahan perpisahan).

Ada delapan hal yang mengharuskan jenis menyembelih ini:
1. Penghapusan tiga bulu pada satu waktu dan tempat, artinya interval antara melepaskan masing-masing tidak dianggap lama, dan satu tetap berada di tempat yang sama, meski jika pengangkatannya tidak terjadi pada satu waktu dan tempat, seseorang harus membayar 509 gram gandum untuk orang miskin atau cepat satu hari untuk setiap rambut, bahkan jika jumlahnya melebihi tiga.
2. Pemangkasan tiga paku pada satu waktu dan tempat, dengan aturan dan batasan yang sama seperti yang baru saja disebutkan.
3. Pria yang mengenakan pakaian menjahit atau menutupi kepala mereka, atau wanita yang menutupi wajah mereka.
4. Menggunakan minyak.
5. Menggunakan aroma.
6. Mencumbu lawan jenis selain hubungan seksual.
7. Melakukan hubungan seksual untuk kedua kalinya setelah melakukan manuver dengan melakukan hubungan seksual awal.

8. Melakukan hubungan seksual antara pelepasan sebagian dan pelepasan dari iḥrām.

No comments:

Post a Comment