ringgit-wacucal.blogspot.com ad tags Popunder Popunder_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS) SocialBar SocialBar_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS)

Sunday, June 11, 2017

Safina Al- Najah6

PUASA


Puasa Ramaḍān
Bagian: Puasa Ramaḍān Menjadi Wajib Dengan Pencapaian Salah Satu dari Lima Hal:
1. Setelah menyelesaikan tiga puluh hari Sha'ban.
2. Dengan melihat bulan bagi orang yang melihatnya, meskipun dia adalah seorang fāsiq (orang berdosa) .
3. Kesaksian orang yang adil (non-fāsiq) bagi mereka yang tidak melihatnya.
4. Informasi tentang orang yang tepat yang informasinya dapat diandalkan, apakah hati cenderung menjadi atau tidak, dan juga dengan informasi tentang sumber yang tidak dapat dipercaya jika seseorang menginginkannya sebagai kebenaran.
5. Dengan persepsi bahwa Ramaḍān telah memulai (ini) untuk orang yang meragukannya.

Bagian: Kondisi untuk Keabsahan Puasa adalah Empat:
1. Islam
2. Sane.
3. Suci dari haiḍ (menstruasi) .
4. Sudah diketahui waktu yang tepat.

Bagian: Kondisi Puasa Menjadi Wājib adalah Lima:
1. Islam.
2. Mukallaf (mencapai usia pubertas dan waras) .
3  Mampu
4. Sehat                      
5. Muqim (bermukim secara menetap diwaktu yang lama)

Bagian: Integrasi Puasa Ramaḍān adalah Tiga:
1. Untuk membuat niat di malam hari untuk setiap hari yang jauh »(cepat).
2. Untuk menahan diri dari sengaja melakukan hal-hal yang berbuka puasa, bagi orang yang sadar akan puasanya dan tidak bodoh.
3. Orang yang puasa itu sendiri.

Qaḍā' dari Puasa dan Kaffarah
Buka puasat di bulan Ramaḍān
Bagian: Berbuka Puasat di Ramaḍān adalah Empat Jenis (dalam Respek terhadap Aturan):
1. Wājib, seperti untuk wanita yang mengalami haiḍ dan pendarahan pascakelahiran.
2. Diijinkan, seperti musafir dan orang sakit.
3. Apa yang bukan wājib atau yang diijinkan, seperti kegilaan.
4. Ḥarām, seperti dia yang menunda pembuatan Ramaḍān meski memiliki kemampuan untuk melakukannya, sampai waktunya tidak mengizinkannya.


Bagian: Hal Yang Dengan Mencapai Perut, tidak membatalkan Puasa ada Tujuh:
1. - 3. Yang mencapai rongga tubuh  dari kelupaan, ketidaktahuan atau kekuatan.
4. Pencampuran air liur dengan apa yang ada di antara gigi dan dia tidak dapat melepaskannya, karena itu dia dimaafkan.
5. Debu dari jalan yang sampai ke rongga tubuh.
 6. - 7. Debu dari tepung terigu atau lalat dll yang mencapai rongga tubuh.

No comments:

Post a Comment