Orang Muslim mengajari orang eropa bermain catur
Imam Asy Syafi'i pernah ditanya oleh seseorang, "Hai Imam Syafi’i, kamu membolehkan manusia bermain catur padahal Rasulullah saw telah bersabda, 'Tidak menyukai permainan catur kecuali seorang penyembah berhala.'[1]
Demikian Imam Asy Syafii, bahkan beliau membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat, bila permainan catur tanpa pertaruhan, tanpa omongan yang melampaui batas dan tidak sampai melalaikan shalat, maka tidak haram dan tidak termasuk maisir (judi), karena judi ditandai adanya pembayaran uang atau pengambilan uang, sedang hakekat permainan catur tidak demikian, maka ia tidak termasuk judi.[2]
Imam An Nawawi pernah ditanya tentang boleh dan tidaknya, dosa atau tidak bermain catur, beliau menyebutkan bila dalam permainan menyebabkan hilangnya kesempatan untuk menunaikan sholat, atau disertai dengan taruhan maka hukumnya menjadi haram, jika tidak maka makruh, demikian pendapat Asy Syafi'I Rahimullah.[3]
Abu Hurairah (yang masuk Islam pada tahun 7 setelah Hijrah) dan lain-lain dari orang saleh Salaf bermain catur - tapi bukan sebagai aktivitas utama. Dalam analisis akhir, posisi yang benar dalam masalah ini nampak bahwa dari Imam al-Syafi'i Rahimullah - yang mengatakan: "Itu tidak disukai dan tidak dilarang, karena sejumlah sahabat memainkannya dan tak terhitung jumlahnya." yang Tabi`in dan orang-orang setelah mereka”sementara Hafiz Ibnu Hajar mengatakan:‘tidak ada satu narasi tegas-dan jelas untuk melarang catur yang sahih atau hasan .’[4]
Yang tidak diperbolehkan dalam permainan catur adalah Perkataan "Raja Mati !"
Dalam kitab Al-Jami’, Abu Bakar Al-Atsram meriwayatkan dari Watsilah bin Al-Asqa’ dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sabda beliau; “sesungguhnya Allah dalam setiap harinya memandang kepada mahluknya sebanyak 360 kali, namun tidak sekalipun untuk pemain catur, karena ia berkata, ‘raja mati!’”.
kata checkmate dalan permainan catur berasal dsri bahasa persia Shah mat yang artinya raja mati.
Syarat dibolehkannya bermain Catur:
1. Tidak menggunakan taruhan (judi)
2. Tidak melalaikan sholat
3. tidak mengatakan "raja mati!" (usahakan gunakan kata yang lain misal "gajah tertangkap" atau "singa tertangkap".
______________________
[1] al-Fiqh al-lslami wa Adillatuh, jld. 5, hal. 566.juga dapat dilihat dalam Al-Umm, asy-Syafi’i, jld. 6, hal. 208.
[2] lihat Ruhul Ma'ani, Al Alusi, II halaman 114
[3] Al Kaba'ir, Adz Dzahabi no.58
[4] Fayd al-Qadir