ringgit-wacucal.blogspot.com ad tags Popunder Popunder_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS) SocialBar SocialBar_1 JS SYNC (NO ADBLOCK BYPASS)

Sunday, August 6, 2017

Bagaimana hukum Isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) ?



Tirulah Shalatnya Syikh Utsaimin, sedekapnya jangan tinggi-tinggi, pakaian jangan cingkrang



Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar bertanya, “Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”[Hadits Riwayat Bukhari 5784]

Yang dimaksud Isbal adalah pakaian memanjang melebihi mata kaki dengan niat sombong. Kalau tidak dengan niat sombong itu bukan termasuk Isbal.

No comments:

Post a Comment